Keadilan
menurut Wikipedia adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau seseorang..
Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" .. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Pada setiap kehidupan
manusia dalam beraktivitas pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak
adil. Jarang kita alami perlakuan yang adil dari setiap aktivitas yang kita
lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau
keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu
sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan
atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Adapula pengertian
keadilan menurut hokum. Keadilan adalah suatu nilai yang berlaku Universal.
Satu negara telah menerapkan nilai keadilan, indikatornya adalah “apabila
setiap orang dalam negara telah menerima apa yang menjadi haknya” maka keadilan
telah terlaksana dengan baik di negara tersebut…. Jadi keadilan berhubungan
dengan hak. Dari mana timbulnya hak.? Dalam hukum, hak adalah objek hukum yang
merupakan benda “intangible”.
Suatu hak yang
diberikan kepada seseorang karena dia Manusia, maka hak itu dikenal dengan
“Human Rights” (hak asasi manusia), kalau hautional ke seseorang di berikan
oleh konstitusi (UUD) maka “Constitutinal Rights” Hak Konstitusional….. kalau
hak itu timbul karena peraturan perundang-undangan khusus untuk orang tertentu
maka disebut “Legal Rights/Individual Rights” (hak atas tanah diatur dalam
UUPA, hak mendapat upah diatur dalalam UU Perburuhan. dll) Bagi kita orang
Islam misal fakir miskin mendapat hak menerima zakat dan sedekah….. Jadi dalam
nilai KeadilaN hak tidak diminta tetapi harus diberikan. Yang dituntut adalah kewajiban.
Keadilan juga
merupakan dasar dari sila kelima. Yang maknanya antara lain:
Sila kelima yaitu keadilan social
bagis seluruh rakyat Indonesia mengandung makna, anatra lain :
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Dampak positif dari keadilan
itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena
ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan
mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga
bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan kewajibannya. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam-macam keadilan:
1. Keadilan Legal
atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal.
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Dan Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally)
3. Kadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu
di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang
keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman
hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena
kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut
erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani
dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam
perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83).
Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi
sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui
kepribadianya.
Dan hati nurani
bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya
memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara
terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan
selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya
kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah. Untuk mempertahankan
kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun
dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai
batas-batas yang di tentukan.
Kecurangan identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik
meskipuntidak serupa benar. Kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nurani nya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan tanpa adanya usaha.
Yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka
yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau kenikmatan,
meskipun orang lain menderita karena nya. Kecurangan juga menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasa nya tidak
senang bila ada orang yang melebihi kekayaannya, padahal agama apapun tidak
membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain dan lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan yang curang. Hal semacam
itu dalam istilah agama tidak akan di ridhoi oleh allah dan akan mendapatkan
dosa yang setimpal.
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa yang
berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang
lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa
menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti
“nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga
berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa
sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kamu
laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap
baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama
baik keluarga juga.
Penjagaan nama baik
sangat erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Nama : Gita Nurfajriah
NPM : 3112183
Kelas : 1KA27
Sumber :
http://arfanart.wordpress.com/2012/06/13/manusia-dan-keadilan/
http://maulanagp.wordpress.com/2013/04/17/pengertian-keadilan-dalam-perspektif-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar